tirto.id - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan penerapan kebijakan uji emisi kendaraan yang mulai diterapkan hari ini bukan untuk menilang masyarakat. Namun, mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan merawat kendaraan.
"Kita tidak ingin seolah-olah masyarakat pendekatannya harus hukum lagi hukum lagi, mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, bersih salah satunya dari emisi yang menjadi perhatian dunia untuk kesehatan kita semua," kata Firman di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Jenderal bintang dua itu berharap masing-masing pemilik kendaraan dan pihak yang melaksanakan uji KIR tertib berlalu lintas dengan mengetahui ketentuan berapa besar gas buang kendaraan.
Ia mengatakan pelaksanaan uji emisi itu dilakukan di tingkat kabupaten hingga provinsi.
"Kalau semuanya melaksanakan hal yang sama, pemilik kendaraan pribadi juga rajin ke bengkel nah," tutur Firman.
Lebih lanjut, Firman mengatakan ihwal tindakan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, petugas memberikan surat tilang dengan mengantarkan pengendara ke bengkel yang telah ditentukan.
"Ya, tadi sanksi itu bisa kita bilang "bawa ke bengkel" boleh, tilang tidak harus. Yang penting mobilnya bagaimana kita upayakan bersih. Itu yang menjadi konsentrasi kita bersama," tutur Firman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Asep Kuswanto mengatakan, telah menyediakan sebanyak 441 bengkel untuk kendaraan bermotor melakukan uji emisi. Dengan rincian terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi ini.
Ia mengimbau agar pengendara melakukan uji emisi kepada mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun. Hal tersebut upaya Pemprov DKI terus dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara.
“Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi," kata Asep di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri